Rabu, 15 Juli 2015

Keutamaan Menghadap Qiblat

Yanfika.
''... palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya...” (QS. Al-Baqarah: 144).

Ahli hadis dan usul fikih terkemuka, Asy-Syaukani, menegaskan, menghadap ke arah kiblat merupakan salah satu syarat sah shalat.

''Ulama semuanya telah menetapkan hal itu, kecuali jika tak sanggup melakukannya,'' papar ulama terkemuka itu.

Menurut dia, pengecualian itu seperti ketika mengalami ketakutan saat perang dan ketika shalat yang dikerjakan di atas kendaraan dalam sebuah perjalanan. Menghadap ke arah kiblat (Ka'bah), saat menunaikan ibadah shalat telah diperintahkan Allah SWT melalui Rasulullah SAW.

Dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 144, Allah SWT berfirman, ''Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.''

''Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.''

Selain itu, dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 149-150, Allah SWT juga memerintahkan hal yang sama, ''Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim di antara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Dan agar Kusempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk."

Perintah Sang Khalik itu diperkuat dengan hadis. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Bila kamu hendak mengerjakan shalat, hendaklah menyempurnakan wudlu kemudian menghadap kiblat lalu takbir " (HR Bukhari dan Muslim).

Atas dasar ayat Alquran dan hadis itulah para ulama, menurut Asy-Syaukani, bersepakat bahwa menghadap ke Baitullah hukumnya wajib bagi orang yang melakukan shalat.

Lalu timbul persoalan, apakah harus persis ke Baitullah atau boleh hanya ke perkiraan arahnya saja? Dalam konteks ini perlu dipahami bahwa agama Islam bukanlah agama yang sulit dan memberatkan. Namun demikian, perlu berusaha memadukan antara teks dan konteks agar pemahaman tentang arah kiblat mendekati kebenaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar