Rabu, 25 Juli 2018

MEMAHAMI, MENCEGAH dan MENGOBATI PENYAKIT AIN


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَيْنُ حَقٌّ وَلَوْ كَانَ شَيْءٌ سَابَقَ الْقَدَرَ سَبَقَتْهُ الْعَيْنُ وَإِذَا اسْتُغْسِلْتُمْ فَاغْسِلُوا

Dari Ibnu Abbas rodhiyallohu anhu, Nabi shollallohu alaihi wa sallam bersabda : “Ain (mata jahat) itu benar-benar adanya, jika seandainya ada sesuatu yang mendahului qodar,maka akan didahului oleh ain.Apabila kamu diminta untuk mandi maka mandilah. (hadist riwayat Muslim)

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ فَإِنَّ الْعَيْنَ حَقٌّ

Dari Aisyah rodhiyallohu anha,Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :Mintalah kalian perlindungan kepada Alloh dari ain (mata jahat) karena sesungguhnya ain itu haq (benar) (HR ibnu Majah)

Apakah penyakit ain itu?

Penyakit ‘Ain adalah penyakit yang disebabkan oleh pengaruh buruk pandangan mata,yaitu pandangan mata yang disertai rasa takjub atau bahkan iri dan dengki terhadap apa yang dilihatnya.

Dari Amir bin Robi’ah rodhiyallohu anhu :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ مِنْ أَخِيهِ أَوْ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ مِنْ مَالِهِ مَا يُعْجِبُهُ فَلْيُبَرِّكْهُ فَإِنَّ الْعَيْنَ حَقٌّ

Rosullulloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang dari kalian melihat sesuatu yang menakjubkan dari saudaranya, pada dirinya atau pada hartanya, maka doakan keberkahan padanya, karena sesungguhnya penyakit ain itu haq (benar). (HR Ahmad).

‘Ain dapat terjadi meskipun tanpa kesengajaan pelakunya

Ibnu Qoyyim rohimahulloh mengatakan bahwa terkadang seseorang bisa mengarahkan ‘ain kepada dirinya sendiri. Pelakunya termasuk jenis manusia yang paling jahat. Sahabat-sahabat kami dari kalangan ahli fiqh menyatakan, :Sesungguhnya bila diketahui ada orang yang melakukan hal itu, maka penguasa kaum muslimin harus memenjarakannya, lalu dipenuhi seluruh kebutuhannya hingga akhir hayat.”

Namun terkadang pengaruh buruk ain terjadi tanpa kesengajaan dari orang yang memandang takjub terhadap sesuatu yang dilihatnya. Lebih dari itu pengaruh buruk ini juga bisa terjadi dari orang yang hatinya bersih atau orang-orang yang sholih sekalipun mereka tidak bermaksud menimpakan ain kepada apa yang dilihatnya. Hal ini pernah terjadi diantara para sahabat Nabi shollallohu alaihi wa sallam, padahal hati mereka terkenal bersih,tidak ada rasa iri atau dengki terhadap sesamanya. Akan tetapi dengan izin Alloh dan takdirnya, pengaruh buruk ain ini dapat terjadi diantara mereka.

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ أَنَّهُ قَالَرَأَى عَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَ سَهْلَ بْنَ حُنَيْفٍ يَغْتَسِلُ فَقَالَ مَا رَأَيْتُ كَالْيَوْمِ وَلَا جِلْدَ مُخْبَأَةٍ فَلُبِطَ سَهْلٌ فَأُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامِرًا فَتَغَيَّظَ عَلَيْهِ وَقَالَ عَلَامَ يَقْتُلُ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ أَلَّا بَرَّكْتَ اغْتَسِلْ لَهُ فَغَسَلَ عَامِرٌ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ وَمِرْفَقَيْهِ وَرُكْبَتَيْهِ وَأَطْرَافَ رِجْلَيْهِ وَدَاخِلَةَ إِزَارِهِ فِي قَدَحٍ ثُمَّ صُبَّ عَلَيْهِ فَرَاحَ مَعَ النَّاسِ

Dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif, dia berkata bahwa Amir bin Robi’ah melihat Sahl bin Hunaif sedang mandi, lalu berkatalah Amir : ‘Aku tidak pernah melihat (pemandangan) seperti hari ini, dan tidak pernah kulihat kulit yang tersimpan sebagus ini” Maka terpelantinglah Sahl. Kemudian Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam mendatangi Amir. Dengan marah beliau berkata :”Atas dasar apa kalian mau membunuh saudaranya? Mengapa engkau tidak memohonkan keberkahan (kepada yang kau lihat)? Mandilah untuknya!Maka Amir mandi dengan menggunakan suatu wadah air, dia mencuci wajahnya,dua tangan,kedua siku,kedua lutut,ujung-ujung kakinya,dan bagian dalam sarungnya. Kemudian air bekas mandinya itu dituangkan kepada Sahl, lantas dia sadar dan berlalulah bersama manusia. (HR Malik dalam Al-Muwaththo 2/938, Ibnu Majah 3509, dishahihkan oleh Ibnu Hibban 1424. Sanadnya shohih,para perawinya terpercaya,lihad Zadul Ma’ad tahqiq Syu’aib al-Arnauth dan Abdul Qodir al-Arnauth 4/150 cetakan tahun 1424 H)

Jenis-jenis ‘Ain

Ibnu Qoyyim rohimahulloh mengatakan bahwa penyakit ‘ain ada dua jenis :’ain insi (‘ain berunsur manusia) dan ‘ain jinni (‘ain berunsur jin).

Diriwayatkan dengan shahih dari Ummu Salamah bahwa Nabi shollallohu alaihi wa sallam pernah melihat seorang budak wanita di rumahnya yang wajahnya terlihat kusam. Beliau berkata,”Ruqyah wanita ini, ia terkena ‘ain. (Dikeluarkan oleh Al-Bukhori dan Muslim,Al-Hakim,Abu Nu’aim dan Al-Isma’ili dalam Mustakhroj-nya serta Ath-Thobroni)

Al-Husain bin Mas’ud Al-Farro berkata :Adapun sabda beliau “sa’fatun(kusam) bermakna “Nadzrotun” (terkena ‘ain dari unsur jin).

Tanda-tanda Anak/bayi terkena ‘ain

Bayi yang baru lahir dan anak-anak sangat rentan terkena penyakit ‘ain. Apalagi kalau bayi/anak itu mempunyai kelebihan yang tidak dimiliki bayi/anak yang lain, seperti kelucuannya,rupanya yang manis ,kesehatannya, dan lain-lain yang mengundang perhatian siapa saja yang melihatnya.

Adapun diantara tanda-tanda anak yang terkena pengaruh buruk ‘ain adalah :

1.Tangisan yang tidak wajar yang tidak kunjung henti,kejang-kejang tanpa sebab yang jelas, tidak mau menyusu kepada ibunya tanpa sebab yang jelas.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعَ صَوْتَ صَبِيٍّ يَبْكِي فَقَالَ مَا لِصَبِيِّكُمْ هَذَا يَبْكِي فَهَلَّا اسْتَرْقَيْتُمْ لَهُ مِنْ الْعَيْنِ

Aisyah rodhiyallohu anha berkata : “Suatu ketika Nabi masuk (rumahnya) kemudian mendengar bayi sedang menangis.Beliau berkata,”Mengapa bayi kalian menangis?Mengapa tidak kalian bacakan ruqyah-ruqyah (supaya sembuh) dari penyakit ‘ain?) (Shahihul jami’ 988 n0.5662)


2. Kondisi tubuh yang sangat kurus kering

عَنْ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِرَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِآلِ حَزْمٍ فِي رُقْيَةِ الْحَيَّةِ وَقَالَ لِأَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ مَا لِي أَرَى أَجْسَامَ بَنِي أَخِي ضَارِعَةً تُصِيبُهُمْ الْحَاجَةُ قَالَتْ لَا وَلَكِنْ الْعَيْنُ تُسْرِعُ إِلَيْهِمْ قَالَ ارْقِيهِمْ

Dari Jabir rodhiyallohu anhu bahwa Rosulullohshollallohu alaihi wa sallam memberi rukhshoh (keringanan) bagi anak-anak Ja’far memakai bacaan ruqyah dari sengatan ular. Beliau berkata kepada Asma’ binti Umais,”Mengapa aku lihat badan anak-anak saudaraku ini kurus kering? Apakah mereka kelaparan?” Asma’ menjawab : “tidak, akan tetapi mereka tertimpa ‘Ain.” Kata beliau,”Kalau begitu bacakan ruqyah bagi mereka! (HR Muslim, Ahmad dan Baihaqi)

Sunnah bagi orang yang memandang takjub terhadap sesuatu :

Seperti yang telah dijelaskan di atas,bahwa penyakit ‘ain tidak hanya disebabkan oleh orang yang iri dan dengki terhadap sesuatu yang dipandangnya. Bahkan setiap mata yang memandang takjub terhadap sesuatu dengan izin Alloh juga bisa menyebabkan pengaruh buruk ‘ain walaupun orang tersebut tidak bermaksud menimpakan ‘ain. Bahkan ini terjadi pada para sahabat Nabi yang sudah terkenal akan kebersihan hati mereka.

Adapun diantara sunnah ketika seseorang memandang takjub terhadap sesuatu adalah :

1. Medoakan keberkahan pada apa yang dilihatnya

Dari Amir bin Robi’ah rodhiyallohu anhu :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ مِنْ أَخِيهِ أَوْ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ مِنْ مَالِهِ مَا يُعْجِبُهُ فَلْيُبَرِّكْهُ فَإِنَّ الْعَيْنَ حَقٌّ

Rosullulloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang dari kalian melihat sesuatu yang menakjubkan dari saudaranya, pada dirinya atau pada hartanya, maka doakan keberkahan padanya, karena sesungguhnya penyakit ain itu haq (benar). (HR Ahmad).


Di antara cara mendoakan keberkahan terhada apa yang dilihatnya adalah :

بَارَكَ اللَّهُ فِيهِ

‘Ya Alloh Semoga Alloh memberikan berkah padanya”

اللَّهُمَّ بَارِكْعَلَيْهِ

“Ya Alloh berkahilah atasnya”

اللَّهُمَّ بَارِكْلَهُ

“Ya Alloh berkahilah baginya”


2. Hendaklah mengucapkan :

مَا شَاءَ اللَّهُ لَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ

“Sungguh atas kehendak Allohlah semua ini terwujud”


Hal ini didasari firman Alloh dalam surat Al-Kahfi ayat 39. Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut dengan mengatakan :”Ketika engkau masuk suatu kebun dan kau merasa takjub akan keindahannya,mengapa engkau tidak memuji Alloh atas nikmat yang telah diberikan kepadamu seperti nikmat harta dan anak keturunan yang tidak diberikan kepada selain engkau dan mengapa kamu tidak mengucapkan masya’Alloh la quwwata illa billah.

Upaya-upaya orang tua untuk mengantisipasi anak dari ‘Ain:

1. Hendaklah orang tua membiasakan diri mereka membentengi anak-anaknya dari bahaya ‘ain dengan ruqyah-ruqyah (bacaan-bacaan) yang diajarkan dalam Islam. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabishollallohu alaihi wa sallam memohon perlindungan Alloh untuk Hasan dan Husain dengan doa :

أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

Aku berlindung kepada Alloh untuk kalian berdua dengan kalimat-kalimat Alloh yang sempurna dari segala syaitan, binatang yang berbisa dan pandangan mata yang jahat. (HR Abu Daud)

2. Sebagaimana yang telah disebutkan oleh Imam Ibnul Qoyyim dalam zadul ma’ad 4/159, hendaknya para orang tua tidak menampakkan suatu kelebihan yang menakjubkan yang dimiliki anak-anaknya yang dikhawatirkan akan mengundang rasa iri atau kedengkian orang yang melihatnya. Lalu Ibnu qoyyim menukil atsar dari Imam Baghowi bahwasanya pernah suatu ketika Utsman bin Affan rodhiyallohu anhu melihat seorang anak kecil yang sangat elok rupanya lagi menawan, kemudian Ustman berkata, “Tutupilah (jangan ditampakkan) lubang dagu (yang membuat orang takjub) pada anak itu.” Maka keadaan seperti itu sangat dikhawatirkan akan terjadinya pengaruh buruk ‘ain. Lebih-lebih kalau ada orang yang terkenal mempunyai sifat iri dan dengki.

3. Hendaklah para orang tua tidak berlebihan menceritakan kelebihan-kelebihan atau kebaikan-kebaikan anaknya yang tidak dimiliki anak-anak lain, sehingga mengundang rasa iri dan dengkii siapa saja yang mendengarnya,kemudian berusaha melihatnya,hingga Alloh menakdirkan terjadinya pengaruh buruk ‘Ain tersebut.

Upaya-upaya orang tua bila anak sudah terkena pengaruh buruk ‘Ain :

1. Jika pelakunya diketahui, maka hendaklah orang itu diperintahkan untuk mandi, kemudian orang yang terkena pengaruh mata itu mandi dengan bekas air mandi orang itu. Hal ini sebagaimana kisah sahabatnabi shollallohu alaihi wa sallam Sahl bin Hunaifrodhiyallohu anhu dalam hadits yang telah lalu,bahwa nabi shollallohu alaihi wa sallam memerintahkan Amir bin robi’ah rodhiyallohu anhu untuk mandi dan sisa air mandinya diguyurkan pada Sahl bin Hunaifrodhiyallohu anhu.

At-Tirmidzi menjelaskan :”Pelaku ‘ain diperintahkan untuk mandi dengan menggunakan air dalam baskom. Lalu meletakkan telapak tangannya di mulut dan berkumur-kumur,lalu disemburkan ke dalam baskom tersebut. Baru setelah itu membasuh wajahnya dengan air dalam baskom tersebut,lalu memasukkan tangan kirinya dan mengguyurkan air ke lutut kanannya dengan air baskom tersebut.Kemudian memasukkan tangan kanannya dan menyiramkan air baskom itu ke lutut kirinya.Baru kemudian membasuh tubuh di balik kain, namun baskom itu tidak usah diletakkan di atas tanah atau lantai.Setelah itu sisa air diguyurkan ke kepala orang yang terkena ‘ain dari arah belakang satu kali guyuran.


2. Memperbanyak membaca “Qul Huwallohu Ahad” (suratal-Ikhlas),Al-Muawwidzatain (surat al-Falaq dan an-Naas),al-Fatihah,ayat kursi,bagian penutup surat al-Baqoroh (dua ayat terakhir),dan mendoakan dengan doa-doa yang disyariatkan dalam ruqyah

3. Membaca doa :

بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنِ حَاسِدٍ اللَّهُ يَشْفِيكَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ

“Dengan menyebut Nama Alloh,aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang menyakitimu, dan dari kejahatan setiap jiwa atau mata orang yang dengki.Mudah-mudahan Alloh subhanahu wa ta’ala menyembuhkanmu.Dengan menyebut Nama Alloh,aku mengobatimu dengan meruqyahmu.” (HR.Muslim no.2186 (40),dari Abu Said rodhiyallohu anhu)

Atau

بِاسْمِ اللَّهِ يُبْرِيكَ وَمِنْ كُلِّ دَاءٍ يَشْفِيكَ وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ وَشَرِّ كُلِّ ذِي عَيْنٍ

“Dengan menyebut nama Alloh,mudah-mudahan Dia membebaskan dirimu dari segala penyakit,mudah-mudahan Dia akan menyembuhkanmu,melindungimu dari kejahatan orang dengki jika dia mendengki dan dari kejahatan setiap orang yang mempunyai mata jahat.” (HR. Muslim no. 2185 (39), dari Aisyahrhodiyallohu anha)

Ini adalah doa yang dibacakan malaikat Jibril kepada Nabi shollallohu alaihi wa sallam ketika mendapat gangguan syetan.

4. Membacakan pada air (dengan bacaan –bacaan ruqyah yang syar’i) disertai tiupan, dan kemudian meminumkan pada penderita,dan sisanya disiramkan ke tubuhnya. Hal itu pernah dilakukan Rosulullohshollallhu alaihi wa sallam kepada Tsabit bin Qois. (HR. Abu Daud no. 3885)

5. Dibacakan (bacaan) pada minyak dan kemudian minyak itu dibalurkan. (HR Ahmad III/497,lihat silsilah al-Ahaadits as-Shohihah :397). Jika bacaan itu dibacakan pada air zam-zam,maka yang demikian itu lebih sempurna jika air zam-zam itu mudah diperoleh atau kalau tidak,boleh juga dengan air hujan.

Maroji:

- Metode Pengobatan Nabi shollallohu alaihi wa sallam, Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah

- Doa dan Wirid Mengobati Guna-Guna dan Sihir Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah,Ust. Yazid bin Abdul Qodir Jawas

- Majalah al-Furqon edisi 4 tahun V Dzulqo’dah 1426 Desember 2005, Artikel oleh Ust. Abu Ibrohim Muhammad Ali
🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿
Ruqyah itu mudah dan menyenangkan
Silahkan kunjungi fanpage FB kami di Quantum Quranic Healing Centre

Jumat, 15 September 2017

Siapakah yang berhak menjadi imam dalam shalat berjama'ah?

Yang berhak menjadi imam bagi suatu kaum dalam shalat berjama'ah menurut sunnah Nabi Muhammad saw. adalah orang yang paling ahli dalam memahami ayat-ayat Al-Qur'an dan paling mengerti hukum-hukum fiqih. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Abu Mas'ud Al-Badri:

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ وَأَكْثَرُهُمْ قِرَاءَةً. فَإِنْ كَانَتْ قِرَاءَتُهُمِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً . فَإِنْ كَانُوْا فِي الْهِجْرَةِ سَوًاءً فَأَكْبَرُهُمْ سَنًّا .

"Yang boleh mengimami kaum itu adalah orang yang paling pandai di antara mereka dalam memahami kitab Allah (Al Qur'an) dan yang paling banyak bacaannya di antara mereka. Jika pemahaman mereka terhadap Al-Qur'an sama, maka yang paling dahulu di antara mereka hijrahnya ( yang paling dahulu taatnya kepada agama). Jika hijrah (ketaatan) mereka sama, maka yang paling tua umurnya di antara mereka".

Sahabat Nabi saw. yang paling banyak memahami kitab Al-Qur'an adalah orang yang paling banyak pengetahuannya terhadap fiqih. Karena mereka membaca ayat Al-Qur'an dan mempelajari hukum-hukumnya. Oleh karena shalat itu memerlukan keabsahan kepada bacaan Al-Qur'an dan fiqih, maka orang yang ahli membaca Al-Qur'an dan ahli fiqih harus didahuuan daripada selainnya.

Jika salah seorang di antara para ma'mum lebih pandai membaca Al-Qur'an dan lebih pandai dalam fiqih, maka dia didahulukan dari pada lainnya.

Jika salah seorang di antara para ma'mum pandai dalam bidang fiqih, sedang yang lain lebih pandai membaca Al-Qur'an, maka yang lebih pandai fiqih adalah lebih utama. Karena barangkali dalam shalat tersebut terjadi sesuatu kejadian yang memerlukan kepada ijtihad.

Jika ada dua orang yang sama pandainya dalam bidang fiqih dan bacaan Al-Qur'an, dalam hal ini ada dua pendapat:
Imam Asy-Syafi'i dalam qaul qodim berpendapat: "Yang didahulukan adalah orang yang lebih mulia kedudukannya dalam masyarakat, lalu orang yang lebih dahulu hijrahnya, kemudian orang yang lebih tua umurnya; dan inilah pendapat yang lebih kuat.

Orang yang lebih dahulu hijrahnya lebih didahulukan dari pada orang yang lebih tua umurnya adalah berdasarkan hadits dari Abu Mas'ud Al-Badri.

Tidak ada perbedaan pendapat mengenai orang yang mulia kedudukannya di masyarakat lebih didahulukan dari pada orang yang lebih dahulu hijrahnya.

Jika orang yang lebih dahulu hijrahnya lebih didaulukan dari pada orang yang lebih tua umurnya, maka mendahulukan orang yang lebih mulia keduduknya di masyarakat daripada orang yang lebih dahulu hijrahnya adalah lebih utama.
Dalam qaul jadid Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa orang yang lebih tua umurnya harus didahulukan, kemudian orang yang lebih mulia kedudukannya di masyarakat, kemudian orang yang lebih dahulu hijrahnya. Hal ini berdasarkan riwayat Malik bin Huwairits bahwa Nabi Muhammad saw. telah bersabda:

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّي وَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ .

"Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu sekalian melihat aku melakukan shalat. Hendaklah salah seorang dari kamu melakukan adzan untuk kamu sekalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kamu mengimami kamu sekalian".

Mendahulukan orang yang umurnya lebih tua, adalah karena orang yang lebih tua itu lebih khusyu' dalam shalat, sehingga lebih utama.

Umur yang berhak untuk didahulukan menjadi imam adalah umur dalam masuk agama Islam. Adapun jika seseorang menjadi tua dalam kekafiran, kemudian masuk Islam, maka tidak didahulukan atas pemuda yang tumbuh dalam Islam.

Orang mulia yang berhak untuk didahulukan adalah apabila orang tersebut dari golongan Quraisy.

Yang dimaksud dengan hijrah di sini adalah dari orang yang berhijrah dari Makkah kepada Rasulullah saw., atau dari anak cucu mereka.

Apabila ada dua orang yang sama dalam ketentuan-ketentuan tersebut, maka sebagian dari para ulama' terdahulu berpendapat bahwa yang didahulukan adalah orang yang paling baik di antara mereka. Di antara para pendukung madzhab Syafi'i ada orang yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan orang yang paling baik tersebut adalah orang yang paling baik rupanya.

Di antara mereka ada orang yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan orang yang paling di sini adalah orang yang paling baik sebutannya di masyarakat.

Jika orang-orang yang berhak menjadi imam yang telah disebutkan di atas berkumpul dengan pemilik rumah, maka pemilik rumah adalah lebih utama menjadi imam daripada mereka. Hal ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan dari Abu Mas'ud Al-Badri bahwa Nabi Besar Muhammad saw. bersabda:

لاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي أَهْلِهِ وَلاَ سُلْطَانِهِ وَلاَ يَجْلِسْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ.

"Janganlah sekali-kali seseorang laki-laki mengimami orang laki-laki lain pada keluarga laki-laki lain tersebut dan janganlah seseorang laki-laki duduk pada tempat duduk yang khusus bagi laki-laki lain, kecuali dengan izinnya".

Jika datang pemilik rumah dan orang yang menyewa rumah tersebut, maka penyewa rumah lebih utama untuk menjadi imam. Karena penyewa rumah lebih berhak mempergunakan manfaat-manfaat dari rumah tersebut.

Jika datang pemilik budak belian dan budak belian dalam sebuah rumah yang dibangunkan oleh majikan (pemilik budak) untuk tempat tinggal budak tersebut, maka sang majikan lebih utama untuk menjadi imam. Karena majikan tersebut adalah pemilik rumah tersebut pada hakikatnya, bukan si budak belian.

Jika berkumpul selain majikan dan budak dalam rumah budak tersebut, maka si budak lebih utama menjadi imam. Karena budak tersebut lebih berhak dalam mengatur rumah tersebut.

Jika orang-orang tersebut di atas berkumpul di masjid bersama imam masjid, maka imam masjid tersebut adalah lebih utama menjadi imam. Karena telah diriwayatkan bahwa Abdullah Umar mempunyai budak yang shalat dalam masjid, kemudian Ibnu Umar datang dan budaknya meminta beliau berdiri di depan sebagai imam. Ibnu Umar ra berkata: "Engkau lebih berhak menjadi imam di masjidmu!"

Jika imam dari orang-orang muslim berkumpul dengan pemilik rumah atau dengan imam masjid, maka imam dari orang-orang muslim tersebut adalah lebih utama, karena kekuasaannya adalah bersifat umum dan karena dia adalah pemimpin sedang orang-orang tersebut adalah orang-orang yang dipimpin; sehingga mendahulukan pemimpin adalah lebih utama.

Jika berkumpul orang musafir dan orang mukim, maka orang yang mukim adalah lebih utama. Karena sesungguhnya jiika orang mukim menjadi imam, maka seluruhnya menyempurnakan shalat sehingga mereka tidak berbeda. Dan jika orang musafir yang menjadi imam, maka mereka berbeda-beda dalam jumlah rakaat.

Jika orang merdeka berkumpul dengan budak belian, maka orang merdeka lebih utama. Karena menjadi imam itu adalah tempat kesempurnaan, sedangkan orang merdeka itu adalah yang lebih sempurna.

Jika orang yang adil dan orang yang fasik berkumpul, maka orang yang adil adalah lebih diutamakan, karena dia lebih utama.

Jika anak zina berkumpul dengan lainnya, maka lainnya adalah lebih utama. Sayyidina Umar ra. dan Mujahid menganggap makruh anak zina menjadi imam, sehingga selain anak zina adalah lebih utama dari pada anak zina.

Jika berkumpul orang yang dapat melihat dengan orang yang buta, maka menurut ketentuan nas dalam hal menjadi imam adalah bahwa kedua orang tesebut sama. Sebab orang yang buta itu mempunyai kelebihan karena dia tidak melihat hal-hal yang dapat melengahkannya. Sedang orang yang dapat melihat juga memiliki kelebihan, yaitu dapat menjauhkan diri dari najis.

Abu Ishaq Al-Maruzi berpendapat bahwa orang yang buta lebih utama. Sedangkan menurut Abu Ishaq As-Syairozi orang yang dapat melihat adalah lebih utama. Karena dia dapat menjauhi barang najis yang dapat merusak shalat. Sedang orang yang buta dapat meninggalkan memandang kepada hal-hal yang dapat melengahkannya; dan hal tersebut tidak merusak shalat.

Senin, 22 Februari 2016

Allah yang akan memampukan kita

Mengapa hati banyak orang selalu ragu untuk menuju Baitullah? kita merasa belum mampu ke Baitullah maka hati kita terbelenggu dengan ketidakmampuan dan menunda-nunda terus. Niat sih ada.... tapiiii...... Mengapa hati kita selalu terbelenggu dunia ? Ingat pesan Rasulullah SAW : "Allah akan mengganti seluruh biaya-biaya perjalanan haji dan umrah" [HR. Imam Baihaqqi] “Orang yang melaksanakan haji dan orang yang melaksanakan umrah adalah tetamu Allah. Allah SWT akan memberi apa yang mereka minta; akan mengabulkan doa yang mereka panjatkan; akan mengganti biaya yang telah mereka keluarkan; dan akan melipat-gandakan setiap satu Dirham menjadi satu juta Dirham.” [HR. Al-Fakihani dalam Akhbaru Makkah].

Allah SWT memampukan hamba-Nya yang terpanggil bukan memanggil hamba-Nya yang mampu. Suatu ketika saya ditanya oleh teman kantor saat itu.

Pertanyaannya sangat memberikan teguran hati dan bukan ketukan hati. Mengapa? Saya telah lama bekerja dan tentunya penghasilan sudah cukup untuk melakukannya. Namun niat hati selalu tetapi action di luar hati selalu berbeda.

Apa pertanyaannya? .... Kapan Bapak umrah ? Wah sungguh kaget.... dalam hati pasti menjawab niat sih ada tapi.... Nah inilah yang menghambat.

Tapi tapi dan tapi terus..... Saya ingat orang tua atau bahkan teman teman bahkan saya sendiri. Ingin memiliki kendaraan atau rumah. Niat sih ada dan sudah niat pengin punya kendaraan atau rumah. Akhirnya dengan cara apapun harus punya uang untuk bayar DP atau uang muka biar dapat kendaraan atau rumah. Sisanya diangsur. Kalau kebutuhan fisik pasti segera harus dipenuhi.

Nah kalau mau umrah berkunjung ke rumah Allah (Baitullah) kok susah banget yah.... Apa karena bukan fisik yang diperoleh dan nantilah bisa diatur kan nggak kemana-mana atau kan masih banyak umurnya....

Saya sampai beristighfar dan mengiyakan kenapa yah malah kebutuhan fisik selalu segera dipenuhi tetapi untuk kebutuhan rohani tidak disegerakan. Ada yang bilang nggak perlu dulu sebab bila sholat berkali kali pada ibadah tertentu sama dengan ke Baitullah.... Ada yang bilang ...ah nanti nabung dulu dengan rezeki yang ada dikumpulin baru setelah penuh dananya baru daftar dan berangkat.....

Malahan ada beberapa teman selalu berdalil dengan banyak syarat sehingga akhirnya nggak berangkat-berangkat. Padahal sama dengan sedekah. Bahwa bila bersedekah maka akan diganti berlipat-lipat. Demikian pula dengan umrah akan diganti dengan berlipat-lipat.... Gunakanlah ilmu yang diberikan Allah dan Rasulullah SAW. Coba renungkan Hadits Rasulullah SAW di atas.

Nah kalau mau ke Baitullah mau umrah apalagi haji, kalau nggak bayar untuk biaya perjalanannya karena kita tidak berada langsung di Saudi Arabia, terus kapan berangkatnya ? Minimal kita sudah bayar uang muka dengan biro perjalanan itu sudah merupakan niat, lebih dari niat dan malahan sudah action tinggal dilunasi kapan mau berangkat.

Sama seperti mau membangun rumah sudah bayar DP untuk beli bahan bangunan otomatis mau tidak mau harus tetapi dilanjutkan pembangunan rumahnya dan otomatis bila sudah bayar uang muka untuk berangkat ke Baitullah, maka mau tidak mau harus segera mengangsur dan melunasinya. Betul ?

***

Haji adalah perjalanan ibadah. Kewajiban ibadah ini disesuaikan dengan kemampuan seseorang. Orang yang mampu secara biaya, kesehatan, keluangan, dan keamanan, wajib melaksanakannya.

Seperti firman Allah swt.: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” [Ali Imran: 97].

Oleh karena itu, orang yang melaksanakan haji disyaratkan memnyiapkan bekal yang cukup, selain biaya yang sudah ditentukan dengan ONH. Mempunyai bekal yang cukup juga bertujuan agar sempurna seorang haji dalam menghambakan diri kepada Allah swt. Karena kalau tidak memiliki bekal, dia akan meminta-minta kepada orang lain. Hal itu akan berakibat menundukkan dan merendahkan diri kepada sesama makhluk. Bukan kepada Allah swt.

Bagi sejumlah orang, jumlah ONH terasa sangat besar. Apalagi di tengah iklim ekonomi yang kian sulit. Sehingga mereka kadang terpikir, jika dana sebesar itu digunakan untuk berinvestasi, tentu akan sangat menguntungkan. Bukan dibuang-buang untuk perjalanan haji.

***

Namun berapapun biaya Haji dan Umroh Insya Allah ada solusinya. Ingat Allah akan memampukan orang yang punya NIAT KUAT untuk ke tanah suci. PASTI ada jalan jika didahului dengan NIAT yang KUAT.

Renungkan bahwa Allah yang akan memampukan kita, tugas kita hanya memantapkan niat.